Tata Tertib Yayasan Nurul Jannah

Dalam surat keputusan Ketua Yayasan ini, tercantum Peraturan dan Tata Tertib Yayasan Nurul Jannah

YNJ.OR.ID - Dalam surat keputusan Ketua Yayasan Nurul Jannah pada tahun 2014 ini, tercantum beberapa peraturan dan Tata Tertib Yayasan Nurul Jannah, untuk dapat ditaati oleh semua Guru dan Tenaga Pendidik, yang bernaung dalam lingkungan Yayasan Nurul Jannah dan Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Jannah:

1. Berakidah lurus (Salimul Aqidah )
2. Professional dan obyektif dalam menjalankan tugas
3. Memiliki semangat memajukan sekolah
4. Menjaga nama baik Sekolah dan Yayasan
5. Menutup aurat dimanapun berada sesuai dengan Q.S. Al-Ahzab : 59 dan Q.S. An-Nur : 31
6. Mempunyai kepribadian yang lurus dan selaras serta sepaham dengan Visi dan Misi Sekolah
7. Mengikuti Tarbiyah Pekanan yang diadakan oleh lembaga terkait yang direkomendasikan oleh Yayasan;
8. Mempunyai kepribadian yang terbuka dan ikhlas dalam menyelesaikan setiap permasalahan;
9. Memiliki loyalitas tinggi ( Tadhiyali ) dan Mampu bekerjasama ( Amal Jama’i )
10. Tidak menyakiti siswa dan pekerja lainnya secara fisik maupun psikologis;
11. Mengikuti agenda kegiatan yang telah ditetapkan Sekolah atau Yayasan;
12. Meminta izin jika berhalangan hadir kepada Kepala Sekolah atau Yayasan;
13. Wajib datang jam 07 : 10 dan Pulang sesuai peraturan yang telah ditetapkan Sekolah;
14. Masuk sekolah dari hari Senin sampai hari Sabtu;
15. Menghadiri rapat sekolah dan mencatat setiap materi;
16. Menyiapkan bahan ajar dan peralatan lainnya, paling lambat satu hari sebelum mengajar dikelas;
17. Mampu membangun komunikasi dan Ukhuwah Islamiyah dengan Lembaga Sekolah dan Yayasan;
18. Bersedia memperdalam keilmuan tentang pendidikan;
19. Bersedia menerima gaji/upah yang telah ditetapkan yayasan;
20. Sanksi-sanksi diatur dalam undang-undang pegawai dan peraturan yayasan;
21. Tidak merokok,mengkomsumsi makanan serta minuman yang dilarang agama atau negara;
22. Hal-hal yang dianggap penting dan belum tercantum dalam tata tertib akan direvisi dikemudian hari;

A. KEWAJIBAN KEPALA SEKOLAH, WAKIL KEPALA SEKOLAH, GURU DAN PEGAWAI
1Taat kepada Allah SWT
2Taat kepada semua aturan Yayasan Doktor Fauzan
3Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan
4Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan pegawai bekerja sesuai dengan TUPOKSI masing-masing dan sanggup bekerjasama
5Kepala Sekolah wajib masuk 6 hari kerja dan menginduk di SD IT Nurul Jannah
6Kepala Sekolah tidak boleh mengajar di lembaga lain
7Wakil Kepala Sekolah wajib masuk minimal 4 hari kerja dan menginduk di SD IT Nurul Jannah
8Guru dapat mengajar di tempat lain asal tidak mengganggu tugas dan fungsinya di SD IT Nurul Jannah
9Guru yang cuti harap memberi tahu dan mencarikan guru pengganti dan disetujui yayasan
10Cuti sebagaimana dimaksud pada poin 9 yakni meliputi :
a. Cuti Hamil,
b. Cuti Menikah
11Cuti Hamil dapat diajukan apabila usia kandungan memasuki bulan ke-8 dan lama cuti hamil yakni selama 3 Bulan
12Cuti menikah dapat diajukan 7 hari sebelum pernikahan dan lama cuti menikah yakni 14 hari
13Semua guru turut aktif melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
14Memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dan Pendidikan
15Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat
16 Turut bertanggungjawab atas kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kekeluargaan sekolah
17Turut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, mobiler dan inventaris sekolah
18 Ikut menjaga nama baik sekolah baik didalam maupun diluar sekolah
19 Saling menghargai dan menghormati tamu dan saling memberikan informasi
20 Yang membawa sepeda / sepeda motor supaya menempatkan dengan teratur di tempat yang telah disediakan
21 Guru dan pegawai yang tidak dapat masuk diwajibkan mengirim surat ijin kepada kepala sekolah
22 Menggunakan waktu tatap muka, paling sedikit 5(lima) menit setiap harinya untuk melakukan pembinaan akhlak siswa.
23 Persoalan yang terjadi antara guru – guru dan pegawai supaya diselesaikan secara musyawarah dan atau melaporkannya kepada guru piket / kepala sekolah
24 Wajib melaporkan kejadian dan kegiatan di luar belajar mengajar kepada kepala sekolah
B. KEWAJIBAN DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
1. Guru dan pegawai piket wajib hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum KBM dimulai.
2. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah ,Guru dan pegawai wajib mengisi daftar hadir
3. Guru dan Pegawai yang dating terlambat wajib melapor diri kepada piket atau Kepala Sekolah
4. Setelah bel berbunyi, guru yang seharusnya mengajar supaya segera masuk ke kelas masing-masing.
5. Apabila guru berhalangan untuk mengajar maka diharapkan untuk meminta guru lain mengganti jam mengajarnya atau memberikan tugas kelasnya dan melaporkan kepada guru piket atau Kepala Sekolah
6. Pergeseran jam pelajaran harap seijin guru piket / Kepala sekolah, guru piket berhak memberi tugas / minta bantuan kepada guru yang sedang tidak mengajar untuk masuk kelas yang tidak ada guru pengajarnya.
7. Guru dan pegawai wajib melaksanakan program sholat duha
8 a) Setiap guru bidang studi agar memperhatikan absensi kelas dan menandatanganinya
b) Apabila yang tersebut tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan harus memberitahukannya kepada kepala sekolah, setelah yang bersangkutan masuk.
C. PAKAIAN
1 Seragam
Senin : Seragam
Selasa : Batik
Rabu : Batik
Kamis : Batik Bebas
Jum’at : Batik Nusantara
Sabtu : Eksekutif
2 Pakaian Sopan dan Rapi
3 Tidak diperkenankan memakai perhiasan dan alat kecantikan berlebihan
4 Guru dan Pegawai wajib memakai sepatu
5 a). Rambut guru pria tidak boleh gondrong,
b). Guru putri wajib menggunakan Jiljab,
c). Guru putri wajib menggunakan bawahan Rok dan di larang mengenakan bawahan celana selama di lingkungan sekolah.
D. LARANGAN-LARANGAN
1. Dilarang meninggalkan dinas, kecuali seijin kepala sekolah / guru piket
2. Dilarang merokok di area sekolah selama jam sekolah
3. Dilarang mengkonsumsi dan terlibat narkoba dan miras
4. Dilarang menjadi anggota perkumpulan terlarang
5. Dilarang membawa alat – alat yang berbahaya
6. Dilarang berbicara kasar dan tidak sopan
E. SANKSI-SANKSI
Pelanggaran terhadap peraturan tata tertib ini dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis ditembuskan yayasan
3. Peringatan keras dengan perjanjian yang ditembuskan ke yayasan
4. Pemecatan / pemberhentian
F. LAIN- LAIN
1. Guru dan Karyawan dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a) Atas permintaan sendiri;
b) Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak memungkinkan dapat menjalankan tugas sebagai guru atau karyawan;
c) Meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
2. Guru dan Karyawan dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena :
a). Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana /kajahatan;
b).Meninggalkan tugas selama lebih dari satu bulan secara berturut – turut tanpa izin;
c).Melakukan pelanggaran moral dan/atau melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku.

Demikian Tata tertib Pendidik ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bilamana ternyata terdapat kekeliruan dan atau kekurangan akan dibetulkan dikemudian hari.

Postingan Terkait

No comments:

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *